Kamis, 8 Oktober 2020, massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) melakukan aksi di depan kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakara (DIY). Selain buruh,ikut juga mahasiswa, dan elemen-elemen lain  yang bersolidaritas. Mereka membawa tuntutan untuk dibatalkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Faris, selaku koordinator lapangan aksi, mengatakan aksi ini merupakan suatu bentuk ekspresi kekecewaan mereka terhadap DPR dan Pemerintah Pusat atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, “Pemerintah ini kok seakan-akan egois gitu, enggak punya nurani, langsung mengesahkan saja.” Padahal, ia menambahkan, Omnibus Law ini sudah banyak ditolak oleh banyak kalangan, bukan hanya kalangan-kalangan basis sektoral seperti buruh dan petani. Organisasi Masyarakat seperti PB NU dan PP Muhammadiyah juga termasuk kalangan yang menuntut untuk tidak disahkannya Omnibus Law. “Tuntutannya adalah batalkan Omnibus Law atau kami akan menggalang kekuatan yang lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga:  Makam UII: yang Tersembunyi di Pojok Kampus
Potret massa aksi di depan kantor Gubernur DIY. (Asha/PROFESI)

Selain menuntut untuk Omnibus Law dibatalkan, mereka juga menuntut penetapan upah minimal sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak. Menurut Faris, “Gaji buruh di Jogja sebulan itu enggak bisa buat ngehidupin mereka selama sebulan. Itu untuk buruh yang lajang seperti saya. Apalagi buruh yang misalkan sudah menikah atau mungkin sudah punya anak, gajinya itu enggak enggak cukup dan mereka akhirnya nggak bisa bertahan hidup, harus minta sana-sini.” Massa aksi juga menuntut audiensi ke Gubernur DIY.

Dilansir dari Tirto, pada 30 Oktober 2019, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan besaran UMP tahun 2020 yang disepakati adalah Rp.1.704.608, 25. Dari UMK 2020 yang telah ditetapkan, Gunung Kidul merupakan kabupaten dengan UMK terendah, yaitu Rp.1.705.000. Sedangkan UMK tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp.2.004.000. Penetapan tersebut menempatkan DIY sebagai daerah dengan nilai UMP terendah se-Indonesia.

Baca Juga:  Kegiatan Komunitas di Yogyakarta untuk Meningkatkan Minat Baca
Replika babi merah bertuliskan ‘Dewan Pengkhianat Rakyat’ yang dibakar oleh massa aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPR dan Pemerintah Pusat. (Asha/PROFESI)

Menurut pantauan di lapangan massa aksi melakukan orasi di depan Gedung Gubernur DIY. Mereka juga membawa replika babi warna merah bertuliskan ‘Dewan Pengkhianat Rakyat”. Setelah membakar replika tersebut, massa aksi melanjutkan long march ke Nol KM.

Reportase Bersama: Meitipul Ade R., Asha Novianty S., M. Noer Ramadhan

Bagikan: